Selasa, 04 September 2007

TUJUAN

Pelatihan Perpajakan ini bertujuan untuk:

1. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penerapan peraturan-peraturan perpajakan,

2. mewujudkan tenaga perpajakan yang terampil,

3. menyamakan persepsi antara pimpinan/pengambil kebijakan dengan pelaksana di bidang perpajakan,

4. meningkatkan kinerja institusi yang sadar dan peduli pajak.

Setelah selesai pelatihan, lulusan diharapkan mampu:

1) melaksanakan tugas rutin perpajakan,

2) menerapkan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan di bidang perpajakan,

3) menghitung besarnya pajak terutang,

4) mengajukan proses peninjauan kembali dan uraian pemandangan keberatan dan banding,

5) mengolah data menjadi informasi perpajakan,

6) memahami sanksi-sanksi yang dikenakan

7) melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang,

8) melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan wajib pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh fihak ketiga (with holding system),

9) melaporkan harta dan kewajiban serta pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.

Tidak ada komentar: