Kamis, 06 September 2007

PPh Pot Put

1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini mempelajari tata cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang dilakukan melalui pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri, seperti PPh Pasal 21/ Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 / Pasal 26, dan PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. TUJUAN UMUM : Peserta diklat diharapkan mampu menghitung penghasilan yang dipotong dan atau dipungut PPh Pasal 21/Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 / Pasal 26, dan PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah serta mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan baik dan benar.

3. KOMPETENSI :

a. Mampu menghitung PPh atas penghasilan.

1) yang diterima secara teratur;

2) yang diterima secara tidak teratur;

3) yang diterima, dihitung atas banyaknya hari;

4) yang diterima, tidak di hitung atas banyaknya hari;

5) yang diterima oleh mantan pegawai;

6) yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

b. Mampu menghitung PPh atas.

1) impor;

2) penyerahan barang;

3) penjualan hasil produksi industri tertentu;

4) penjualan hasil produksi Pertamina serta badan usaha lainnya;

5) pembelian bahan baku sector tertentu.

c. Mampu menghitung PPh atas penghasilan.

1) yang berasal dari modal;

2) yang berasal dari sewa dan imbalan jasa;

3) yang berasal dari penyelenggaraan kegiatan;

4) yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

d. Mampu menghitung PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan baik dan benar.


Mampu mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21.

4.MATERI

NO.

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

2

3

1.

Pajak Penghasilan Pasal 21/ Pasal 26

1. Penghasilan teratur.

2. Penghasilan tidak teratur.

3. Penghasilan atas banyaknya hari.

4. Penghasilan atas tidak banyaknya hari.

5. Penghasilan mantan pegawai.

6. Penghasilan Wajib Pajak luar negeri.

2.

Pajak Penghasilan Pasal 22

1. Impor;

2. Penyerahan barang;

3. Penjualan hasil produksi tertentu;

4. Penjualan hasil produksi perekaman;

5. Pembelian bahan baku secara tertentu.

3.

Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26

1. Penghasilan dan modal ;

2. Penghasilan sewa dan imbalan jasa;

3. Penghasilan dari penyelenggaraan kegiatan;

4. Penghasilan Wajib Pajak luar negeri.

4.

Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)

1. Penghasilan atas Hadiah Undian;

2. Penghasilan atau Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

3. Penghasilan atau bunga deposito dan Tabungan serta SBI;

4. Penghasilan atas Usaha Jasa Konstrusi.

5.

Surat Pemberitahuan Tahunan.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tidak ada komentar: