2. TUJUAN UMUM : Peserta diklat diharapkan mampu menghitung penghasilan yang dipotong dan atau dipungut PPh Pasal 21/Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 / Pasal 26, dan PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah serta mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan baik dan benar.
3. KOMPETENSI :
a. Mampu menghitung PPh atas penghasilan.
1) yang diterima secara teratur;
2) yang diterima secara tidak teratur;
3) yang diterima, dihitung atas banyaknya hari;
4) yang diterima, tidak di hitung atas banyaknya hari;
5) yang diterima oleh mantan pegawai;
6) yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
b. Mampu menghitung PPh atas.
1) impor;
2) penyerahan barang;
3) penjualan hasil produksi industri tertentu;
4) penjualan hasil produksi Pertamina serta badan usaha lainnya;
5) pembelian bahan
c. Mampu menghitung PPh atas penghasilan.
1) yang berasal dari modal;
2) yang berasal dari sewa dan imbalan jasa;
3) yang berasal dari penyelenggaraan kegiatan;
4) yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
d. Mampu menghitung PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan baik dan benar.
Mampu mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21.
4.MATERI
NO. | POKOK BAHASAN | SUB POKOK BAHASAN |
1 | 2 | 3 |
1. | Pajak Penghasilan Pasal 21/ Pasal 26 | 1. Penghasilan teratur. 2. Penghasilan tidak teratur. 3. Penghasilan atas banyaknya hari. 4. Penghasilan atas tidak banyaknya hari. 5. Penghasilan mantan pegawai. 6. Penghasilan Wajib Pajak luar negeri. |
2. | Pajak Penghasilan Pasal 22 | 1. Impor; 2. Penyerahan barang; 3. Penjualan hasil produksi tertentu; 4. Penjualan hasil produksi perekaman; 5. Pembelian bahan baku secara tertentu. |
3. | Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 | 1. Penghasilan dan modal ; 2. Penghasilan sewa dan imbalan jasa; 3. Penghasilan dari penyelenggaraan kegiatan; 4. Penghasilan Wajib Pajak luar negeri. |
4. | Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) | 1. Penghasilan atas Hadiah Undian; 2. Penghasilan atau Persewaan Tanah dan atau Bangunan; 3. Penghasilan atau bunga deposito dan Tabungan serta SBI; 4. Penghasilan atas Usaha Jasa Konstrusi. |
5. | | 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar