1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini membahas tentang Ketentuan pembukuan dalam UU Perpajakan, Tatacara pencatatan PPh yang dipotong perusahaan dari pihak lain, Tatacara pencatatan PPN yang dipungut dan Tatacara penyajian potongan/pungutan pajak dalam laporan keuangan
2. TUJUAN UMUM : Setelah mengikuti pelajaran ini, diharapkan peserta dapat melakukan pencatatan transaksi berdasarkan peraturan perpajakan yang benar.
3. KOMPENTENSI :
1. Mampu memahami Ketentuan pembukuan dalam UU Perpajakan;
2. Mampu memahami Tatacara pencatatan PPh yang dipotong perusahaan dari pihak lain;
3. Mampu melaksanakan Tatacara pencatatan PPN yang dipungut;
4. mampu melaksanakan Tatacara penyajian potongan/pungutan pajak dalam laporan keuangan;
4. MATERI :
NO. | POKOK BAHASAN | SUB POKOK BAHASAN |
1 | 2 | 3 |
1. | Ketentuan pembukuan dalam UU Perpajakan. | 1. Pengertian pembukuan menurut UU Pajak 2. Ketentuan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan bembukuan. |
2. | Tatacara pencatatan PPh yang dipotong perusahaan dari pihak lain. | 1. Tatacara pencatatan PPh Pasal 21 2. Tatacara pencatatan PPh Pasal 23/26 3. Tatacara pencatatan PPh Pasal 22 |
3. | Tatacara pencatatan PPN yang dipungut. | 1. Tatacara pencatatan PPN Keluaran 2. Tatacara pencatatan PPN Masukan |
4. | Tatacara penyajian potongan/pungutan pajak dalam laporan keuangan. | 1. Tatacara penyajian PPh yang dipotong/dipungut dalam laporan keuangan 2. Tatacara penyajian PPN yang dipungut dalam laporan keuangan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar