Selasa, 04 September 2007

Ketentuan Umum Perpajakan

1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini membahas tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang dan kewajiban Fiskus.

2. TUJUAN UMUM : Peserta memahami Undang-undang pajak materiil dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memahami wewenang dan kewajiban Fiskus dengan baik dan benar.

3. KOMPENTENSI :

1. Mampu melaksanakan administrasi perpajakan;

2. Mampu melakukan proses NPWP, penyampaian SPT;

3. Mampu melaksanakan pembayaran/penyetoran tepat waktu;

4. mampu melakukan hak-hak wajib pajak (keberatan, penundaan, restitusi dll);

5. Mampu memahami wewenang dan hak fiskus;

6. Mampu memahami PPSP & Pengadilan Pajak.

4. MATERI :

NO.

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

2

3

1.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

1. Tatacara NPWP

2. Tatacara SPT

3. Tatacara Pembayaran/Penyetoran

4. Hak-hak Wajib Pajak

2.

Wewenang dan hak Fiskus

1. NPWP

2. Penetapan

3. Pemeriksaan

4. Pembukuan

5. Memutus Keberatan

6. Memutus penundaan dan mengangsur pembayaran

3.

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

1. Pengertian

2. Tata Cara Penagihan

4.

Pengadilan Pajak

1. Ketentuan Umum

2. Proses Pengadilan Pajak

Tidak ada komentar: