2. TUJUAN UMUM : Peserta memahami Undang-undang pajak materiil dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memahami wewenang dan kewajiban Fiskus dengan baik dan benar.
3. KOMPENTENSI :
1. Mampu melaksanakan administrasi perpajakan;
2. Mampu melakukan proses NPWP, penyampaian SPT;
3. Mampu melaksanakan pembayaran/penyetoran tepat waktu;
4. mampu melakukan hak-hak wajib pajak (keberatan, penundaan, restitusi dll);
5. Mampu memahami wewenang dan hak fiskus;
6. Mampu memahami PPSP & Pengadilan Pajak.
4. MATERI :
| NO. | POKOK BAHASAN | SUB POKOK BAHASAN |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Hak dan Kewajiban Wajib Pajak | 1. Tatacara NPWP 2. Tatacara SPT 3. Tatacara Pembayaran/Penyetoran 4. Hak-hak Wajib Pajak |
| 2. | Wewenang dan hak Fiskus | 1. NPWP 2. Penetapan 3. Pemeriksaan 4. Pembukuan 5. Memutus Keberatan 6. Memutus penundaan dan mengangsur pembayaran |
| 3. | Penagihan Pajak dengan Surat Paksa | 1. Pengertian 2. Tata Cara Penagihan |
| 4. | Pengadilan Pajak | 1. Ketentuan Umum 2. Proses Pengadilan Pajak |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar